
20 aduan konsumen yang diterima Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), 50% terkait pembelian rumah.
- Pertama yang perlu diperhatikan memang apakah si pengembang telah memiliki izin resmi dari pihak terkait.
- izin penggunaan lahan, rencana tata ruang lahan atau wilayah di kabupaten dan kota termasuk izin mendirikan bangunan.
- Kedua saat melakukan transaksi, perlu diperhatikan apakah pembayaran nilai nett atau masih ada biaya tambahan lagi.
- Persentase proses pembangunan, apakah sudah ground breaking? Atau malah masih tahun depan baru dibangun?
- Dan yang terakhir sertifikat, biasanya untuk perumahan sertifikatnya adalah sertifikat induk yang melalui proses pemecahan di BPN (Badan Pertanahan Nasional)
- Kalau proses ini tidak dimonitor dengan baik, (sertifikat) ini bisa diagunkan dan sebagainya
Sumber: https://finance.detik.com